Hukum

Pemerhati Perempuan dan Anak Minta Polisi Beratkan Hukuman Terhadap Pelaku

Bagikan Ke:

MANOKWARI – Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar Jumat curhat melalui satker Ditreskrimum dan Bidkeu Polda Papua Barat bersama tiga orang pemerhati wanita dan anak di Papua Barat diantaranya Ibu Anike Sabami mewakili Yayasan Mitra Perempuan Papua, Ibu Yuliana Numberi, aktivis sekaligus pemerhati perempuan dan anak, serta Ibu Agnes Tuto aktivis pemerhati perempuan dan anak Papua.

Jumat curhat itu dipimpin oleh Direskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya, yang berlangsung di Gedung Arfak Polda Papua Barat.

Terkait dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, para aktivis itu meminta polisi tidak memberikan keringanan hukuman dalam penerapan pasal. Bahkan mereka meminta agar kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak di proses melalui Restorasi Justice.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi,S.I.K,M.H. membenarkan hal tersebut.

“Polda Papua Barat melalui satker Ditreskrimum dan Bidkeu telah mengelar Jumat curhat bersama tiga orang Pemerhati wanita dan anak-anak di Papua Barat.” ujar Kabid Humas.(rls/C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *