Satu Anggota dari Komplotan Penembak Warinussy Tertangkap
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Satreskrim Polresta Manokwari menangkap oknum warga berinisial ZT. Yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam kasus penembakan pengacara senior di Manokwari Yan Christian Warinussy.
Dalam konferensi persnya, Kapolresta Manokwari memastikan bahwa ada 5 terduga pelaku yang secara bersama-sama dalam aksi penembakan tersebut diantaranya ZT, OU, HU, JU dan salah satu terduga pelaku lain yang belum di ketahui identitasnya.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku ZT mengaku bertindak untuk memata-matai aktivitas dari korban, yang kala itu akan mengikuti persidang di Pengadilan Negeri Manokwari. Korban sempat dibuntuti hingga ke area salah satu bank dalam kota Manokwari, hingga akhirnya ditembak di depan bank yang berlokasi di Jl. Yosudarso Sanggeng.
“Tersangka ini dijemput dan ditugaskan untuk memantau Pak Warinussy. Dia juga mengaku, sebelumnya saat dia di jemput, dia melihat sudah ada senapan angin dalam mobil,” ujar Kombes Pol RB Simangunsong, Selasa (4/2/2025) siang.
Setelah didalami keterangan lebih lanjut dari ZT, rupanya aksi penembakan ini dilatar belakangi sakit hati oleh para terduga pelaku. Karena Yan Warinussy (korban, red) sedang membela perkara kematian Yahya Sayori.
Hingga kini polisi masih terus mengejar 4 terduga pelaku lainnya. Kapolresta Manokwari berharap, para terduga pelaku yang terlibat dalam kasus penembakan oknum pengacara senior di Manokwari, segera menyerahkan diri dan kooperatif mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Terhadap terduga pelaku ZT, Polisi menerapkan Pasal 338 dan 351 KUH Pidana, junto Pasal 55 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [C1]