Sah, Pilkada Manokwari 2024 Tanpa Calon Independen
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Manokwari, sah tidak diikuti oleh calon perorangan alias independen.
Hal itu dibuktikan saat penutupan pendaftaran calon perseorangan oleh KPU Manokwari, Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIT.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Manokwari Sidarman menyebut sebelumnya ada 3 bakal pasangan calon yang mengambil SILON. Namun dalam prosesnya, ada yang membatalkan pencalonannya, adapula yang tidak menginput berkas ke SILON.
“Selama tahapan pendaftaran calon perseorangan, ada 3 pasangan bakal calon yang mengambil akses SILON. Mereka diantaranya Hans Mandacan-Eddy Waluyo, Abdul R. Mansim-Rudolf E Rumbino dan Metuzalak Awom,” beber Sidarman, Senin (13/5/2024) dini hari.
“Untuk pasangan calon Hans Mandacan-Eddy Waluyo, sekira pukul 21.30 WIT sudah mengambil surat pembatalan,” sambungnya.
Sementara itu, salah satu bakal calon bupati yakni Metuzalak Awom, melalui LO nya, telah memasukan berkas fisik syarat minimal dukungan ke kantor KPU Manokwari. Sayangnya, setelah dihitung kembali syarat minimal dukungan hanya mencapai 2.141.
“Hasil hitung manual syarat minimal dukungan dari bakal calon tersebut hanya 2.141 syarat dukungan. Maka KPU telah memberikan tanda pengembalian,” tutup Sidarman.
Seperti diketahui, untuk maju sebagai kontestasi pemilihan kepala daerah jalur perseorangan, bakal pasangan calon wajib melengkapi syarat minimal dukungan sebanyak 13.813 dengan sebarang dukungan minimal di 5 distrik.(C-01)