Kadisnakertrans Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana TPP T.A 2023
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Setelah diperiksa selama kurang dari 12 jam, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, Frederik Saidui akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/2024, Tanggal 01 Maret 2024.
Pemeriksaan tersangka berlangsung di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, sejak pukul 10.00 WIT hingga 16.42 WIT. Penyidik Pidsus Kejati Papua Barat akhirnya mendapati sejumlah alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengaku, tersangka selain bertindak sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, Frederik Saidui juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Dana TPP itu nilainya Rp.1 miliar lebih yang harus dikembalikan ke Kas Daerah. Namun dibuat seakan dana itu sudah terpakai,” terang Harli Siregar, Jumat (01/3/2024).
Disinggung soal kerugian negara atas tindakan yang dilakukan oleh Frederik Saidui, Kajati Papua Barat menyebut masih dalam tahap perhitungan oleh penyidik.
Selain itu adanya keterkaitan dengan pihak lain dalam kasus ini juga, masih terus didalami oleh penyidik. Sehingga, kasus tindak pidana korupsi dapat dibuka secara terang-terangan.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tersangka kami langsung melakukan penahanan,” tegasnya.
Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(C-01)