DaerahHukumManokwariNasionalNewsPapua Barat

Soal LHP Pemda Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat Tak Mau Diwawancara, Ada Apa?

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat, Dwi Sabardiana lebih memilih santai sambil ngopi, dibanding menanggapi kehadiran sejumlah wartawan yang hendak mengkonfirmasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023, yang baru saja diserahkan kepada masing-masing pimpinan daerah, Senin (29/1/2024) sore.

Tindakan yang ditunjukan oleh pucuk pimpinan di BPK RI Perwakilan Papua Barat itu, sangat tidak mencerminkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Yang mana UU ini mengamanatkan bahwa penyelenggaraan yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan beberapa kali wartawan telah mencoba konfirmasi melalui stafnya, namun menemui jalan buntu. Seakan ada hal buruk yang disembunyikan oleh pihak BPK RI Perwakilan Papua Barat, terkait LHP Pemda. Tidak hanya itu, sebelumnya juga wartawan telah dilarang untuk meliput penyerahan LHP tersebut, dengan alasan petunjuk pimpinan (Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat).

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, hasil pemeriksaan BPK dikategorikan sebagai informasi publik. Maka BPK wajib memberikan informasi publik kepada pemohon informasi publik.

Dengan membuka akses atas LHP kepada publik, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang benar, serta memacu peran serta masyarakat dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), agar tercipta kepemerintahan yang baik (good governance).

Pantauan di gedung BPK RI Perwakilan Papua Barat, sejumlah pejabat dan pimpinan daerah baik kabupaten maupun provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, hadir untuk memenuhi undangan dalam rangka menerima LHP BPK RI tahun 2023.

Informasi yang diperoleh, ada 12 point yang termuat dalam LHP Semester II tahun 2023, yang diberikan kepada 11 entitas dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, yang mana 7 point’ diantaranya merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang meliputi pemeriksaan kepatuhan dan belanja daerah serta pemeriksaan kinerja. Sementara 5 point’ lainnya adalah pemeriksaan kinerja.(C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *