Kejari Sorong Diminta Terus Dalami Dugaan Pungli Rp.15 miliar DPMK Kabupaten Tambrauw
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli), yang diduga terjadi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Tambrauw, terkesan senyap dari pandangan publik.
Hal tersebut kemudian menarik perhatian Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Kabupaten Manokwari.
Direktur eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinusy dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis 23 November 2023 malam, mempertanyakan proses pemeriksaan dan atau pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), oleh Kejaksaan Negeri Sorong dalam dugaan kasus tersebut sejak September 2023.
Menurut Warinusy, dugaan tindak pidana pungutan liar ini bernilai sangat fantastis. Bahkan ada dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dilingkungan pemerintah Kabupaten Tambrauw.
“Saya mempertanyakan kembali perkembangan proses hukum pemeriksaan dan atau pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong sejak September 2023,” pungkas Warinusy dalam siaran persnya, Kamis (23/11/2023).
“Yaitu terhadap dugaan telah terjadinya pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, terlebih khusus pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK). Kegiatan pulbaket tersebut telah dilakukan atas adanya Laporan dugaan Pungli berkisar Rp.15 Miliar dan melibatkan sejumlah petinggi di jajaran pemerintahan Kabupaten Tambrauw,” bebernya lagi.
Sebelumnya kata Warinusy, sejumlah kepala kampung di Kabupaten Tambrauw telah menyampaikan laporannya kepada Dewan Pimpinan Daerah Pengurus Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI), di bawah pimpinan Advokat Yosep Titirlobi, SH di Sorong, Papua Barat Daya.
Laporan tersebut harus mendapat perhatian serius dari pihak Kejaksaan Negeri Sorong, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menurut pandangan saya bahwa apa yang dilaporkan oleh DPD PA GMNI adalah wajar dan berdasarkan amanat pasal 42 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambung Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari itu.
“Sehingga adalah baik jika Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong dapat terus meningkatkan langkah pulbaket nya sampai menemukan adanya indikasi perbuatan pidana pungli tersebut,” tandas Yan.
Dirinya berjanji, LP3BH Manokwari akan senantiasa mengawal proses hukum dugaan pungli atas dana kampung di Kampung Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.(rls/C-01)