Hukum

Buntut Pengakuan Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, LP3BH Desak KPK RI Periksa Tiga Pemda ini

Bagikan Ke:

Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar dugaan tindakan pidana suap dalam upaya pengkondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya patut diapresiasi.

Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinusy mendesak KPK RI untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, agar tidak berhenti pada penangkapan dan penetapan sekitar 6 orang tersangka dari 10 orang yang awalnya diamankan di Sorong, Papua Barat Daya dan Jakarta.

“KPK semestinya pula mengembangkan penyidikan nya kepada dugaan adanya langkah persiapan dan atau percobaan pidana suap sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Warinusy, Rabu (22/11/2023).

Hal mana terungkap dari informasi awal bahwa ada beberapa kabupaten lain di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang telah pula menyatakan kan menyiapkan dana sekitar Rp.2 Milyar untuk maksud pengkondisian temuan tersebut. Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Sorong Selatan di Provinsi Papua Barat Daya serta Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat termasuk dalam daerah yang pihaknya telah terlibat percakapan dengan Abu Hanifah, Kasub Aud BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dan David Patasaung, Tim Pemeriksa BPK.

“Percakapan mana terkait penyiapan sejumlah dana tersebut bagi kepentingan pengkondisian audit BPK di daerah kabupaten tersebut. Saya kira sejumlah pejabat pemegang otoritas pengelolaan keuangan di Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Teluk Bintuni,” bebernya.

Sebab lanjut Warinusy, David Patasaung telah memberikan keterangan kalau Kabupaten Maybrat telah memberikan sebagian dari dana dimaksud. Itu artinya KPK memiliki cukup bukti dan alasan hukum untuk segera memeriksa pemegang otoritas pengelolaan keuangan di Kabupaten Maybrat, termasuk Pejabat Bupati Kabupaten Maybrat saat ini.

“Sepatutnya dapat dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh KPK atas keterangan awal yang telah diberikan oleh Abu Hanifa dan David Patasaung tersebut,” tutup Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari itu.(C-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *