Polisi Bekuk Enam Perakit Senjata Api
Cakrawalatimes.com | MANOKWARI – Kasus kepemilikan dan pembuatan senjata api rakitan berhasil diungkap jajaran Polresta Manokwari, melalui tim Avatar Buser Satreskrim.
Pengungkapan itu berawal dari informasi adanya kepemilikan dan pembuatan senjata api rakitan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 6 orang, yang diduga kuat sebagai pemilik dan perakit senjata api.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, kepada awak media membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Manokwari.
Dari keenam tersangka, polisi menyita 8 pucuk senjata api rakitan siap pakai. Dari jenisnya, Kapolda memastikan jika digunakan dapat membahayakan nyawa orang.
“Polresta Manokwari mengungkap mulai dari pembuatan sampai kepada peredaran senjata api rakitan,” terang Irjen Pol Daniel Silitonga, Senin (23/10/2023).
Barang bukti senjata api rakitan yang diamankan, nampak dilakukan oleh orang profesional. Sehingga senjata tersebut bisa menggunakan amunisi yang biasa dipakai oleh TNI dan Polri.
Adapun hasil penyelidikan, disinyalir para tersangka sudah menjual senjata rakitan kepada masyarakat.
“Kalau data hasil pemeriksaan itu sekitar 44 pucuk. Saya sudah perintahkan untuk segera menemukan senjata itu,” bebernya.
Informasi yang beredar, disinyalir selain aktivitas jual beli senjata api rakita, ada juga amunisi yang diduga dijual oleh oknum TNI. Atas informasi itu, Kapolda belum dapat memastikan kebenarannya, namun personel akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan.
Sebab, dari tiga butir amunisi yang dihadirkan dalam press release rupanya merupakan bekas amunisi yang sudah pernah dipakai.
Senjata rakitan yang dibuat oleh para tersangka, merupakan jenis senjata kaliber 5,56 milimeter.
“Itu kemungkinan dikumpulkan, sebagai pengukur larasnya,” sambung Kapolda Papua Barat.
Dirinya menegaskan, polisi akan terus mendalami oknum mekanik pembuat senjata rakitan.” Jika dilihat dari mesin bor dan mesin potong, memungkinkan alat itu sudah cukup,” pungkas Irjen Pol Daniel.
Terkait dugaan senjata rakitan dijual ke pihak yang bertentangan dengan NKRI, Kapolda mengaku bahwa tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi. Sebab, harga yang jual satu pucuk senjata rakitan berkisar antara 10 sampai Rp.15 juta per pucuknya.(C-01)